Direktur dan 3 Manager PT Afi Farma Perkara Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan PN Kota Kediri

    Direktur dan 3 Manager PT Afi Farma Perkara Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan PN Kota Kediri
    Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono menunjukkan barang bukti dari HP didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmat. (Foto: prijo)

    KEDIRI - Pasca pemberitaan penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, perkara gagal ginjal akut pada 5 korban adalah kasus terjadi di PT. Afi Farma. 

    Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H., mendampingi Kasi Pidana Umum Yuni Priyono menjelaskan, bahwa para tersangka melakukan perannya masing-masing sesuai dengan tupoksi yang melekat pada jabatan di perusahaan PT Afi Farma. 

    Kami menerima barang bukti kurang lebih 167 item. Diantaranya, dokumen, alat produksi obat, bahan-bahan untuk meramu pembuatan obat, termasuk kemasan botol, drum dan sampel obat.

    "Dan, barang bukti berupa mesin produksi obat masih ditanam di pabrik tidak bisa dihadirkan. Akan tetapi bisa dijadikan barang bukti nanti dipersidangan, " ujar Yuni kepada awak media, Rabu (7/6/2022) di kantornya, pukul 13.00 WIB. 

    Menurutnya, dari 4 tersangka yang berasal dari PT Afi Farma dengan inisial yaitu,  

    1.APH selaku Direktur Utama

    2.NSA selaku Manager Pengawasan Mutu

    3.AS selaku Manager Pemastian Mutu 

    4.IS selaku Manager Produksi. 

    Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    "Selanjutnya, dari 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 06 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023. Mereka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri, " imbuhnya.

    Dijelaskan Yuni, bahwa motif dari para tersangka dipertengahan tahun 2022 ada gejala anak mengalami ginjal akut yang menyebabkan korban sakit dan meninggal dunia, diduga atau disinyalir dari perusahaan farmasi yang tidak melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. 

    "Produksi obat sirup cair terkandung bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang telah tercemar Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Bahan tambahan yang mengandung etilon glikol inilah yang membahayakan, apalagi kalau sampai melebihi ambang batas 0, 10 persen, dapat merusak organ tubuh, " ujarnya. 

    Ditanya terkait para tersangka sebenarnya meminta penangguhan penahanan. Ditegaskan Yuni kalau terkait pengajuan penangguhan penahanan. Pihaknya menunggu kebijakan dari pimpinan. 

    "Kuasa hukum dari para tersangka masih melakukan koordinasi dengan pimpinan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti. Akan tetapi, selanjutnya para tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri, " ungkap Yuni. 

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H juga menambahkan, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan. 

    "Dari 5 korban paling banyak warga Banten dan Jabotabek. Untuk korban yang berasal dari Kediri sendiri tidak ada. Dalam persidangan nanti akan kami hadirkan saksi dari keluarga korban, " ungkap Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Terima Perkara Gagal...

    Artikel Berikutnya

    Gugatan Warga Persada Sayang kepada RS Husada...

    Berita terkait